Hukum Tata Negara Indonesia
Miftahatissaidah 02011381621312 Hukum Tata Negara 1. Peristilahan Ilmu hukum tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukumyang secara khusus mengkaji persoalan hukum konteks kenegaraan. Kita memasuki bidang hukum tata negara, menurut Wirjono Prodjkoro, apabila kita membahas norma – norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum berwujud negara atau bagian dari negara. Istilah “Hukum Tata Negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi”. Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya dari istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang – undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang – undang dasar. 2. ...