Hukum Tata Negara Indonesia

Miftahatissaidah
02011381621312


Hukum Tata Negara

1.                 Peristilahan

Ilmu hukum tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukumyang secara khusus mengkaji persoalan hukum konteks kenegaraan. Kita memasuki bidang hukum tata negara, menurut Wirjono Prodjkoro, apabila kita membahas norma – norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum berwujud negara atau bagian dari negara. Istilah “Hukum Tata Negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi”. Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya dari istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang – undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang – undang dasar.

2.                 Definisi Hukum Tata Negara

Di antara para ahli hukum, dapat dikatakan tidak terdapat rumusan yang sama tentang definisi hukum dan demikian pula dengan definisi hukum tata negara sebagai hukum dan sebgai cabang ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan – perbedaan itu sebagian desebabkan oleh faktor – faktor perbedaan pandangan pandangan di antara para ahli hukum itu sendiri dan sebagian ladi dapat disebabbkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh negara yang dijadikan oleh objek penelitian oleh sarjana hukum masing – masing. Berbagai pandangan para sarjana mengenai definisi hukum tata negara itu dapat di kemukakan antara lain sebagai berikut:
a.      Christian van Vollenhoven
Menurut van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan – tingkatannya, yang masing – masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri – sendiri, dan menentukan badan – badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan berserta fungsinya masing – masing serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan – badan yang dimaksud.

b.      Paul Scholten
Menurut Paul Scholten, hukum tata negara itu tidak lain adalah het recht reglt de staatsorganistie, atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi nonnegara, seperti gereja dan lain – lain. Scholten sengaja membedakan antara hukum tata negara dalam arti sempit sebagai hukum organisasi negara di satu pihak dengan hukum gereja dan hukum perkumpulanperdata di pihak lain dengan kenyataan bahwa kedua jenis hukum yang terakhir itu tidak memancarkan otoritas yang berdiri sendiri, melainkan suatu otoritas yang berasal dari negara.


c.       Van der Pot
Menurut van der Pot, hukum tata negara adalah peraturan – perraturan yang menentukan badan – badan yang di perlukan beserta kewenangannya masing – masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya. Pandangan van der Pot ini mencakup pengertian luas di samping mencakup soal – sola hak asasi manusia juga menjakau pulaberbagai aspek kegiatan negara dan warga negara yang dalam definisi sebelumnya dianggap sebagai objek kajian hukum administrasi negara.

d.      van Apeldoorn
Hukum tata negara disebutkan oleh van Apledoorn sebagai staatsrecht dalam arti yang sempit. Sementara itu, dalam arti luas, staatsrecht meliputi pula pengertian hukum administrasi negara.

e.      Mac-Iver
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara, sedangkan hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negaradisebut sebagai hukum biasa. Baginya ada dua golongan hukum, yaitu hukum tata negara atau constitutional law dan hukum yang bukan tata negara yaitu yang disebutnya sebagai ordinary law. Hukum Tata Negara merupakan hukum memerintah negara sedangkan Hukum Biasa dipakai oleh negara memerintah.

f.        Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan – tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat – masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat – alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengakapan itu.










Sumber Hukum Tata Negara

1.     Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum disebut source of law. Perkataan “sumber hukum” itu sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum” “landasan hukum” ,ataupun “payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sementara itu perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-musal suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Dalam pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 ditentukan bahwa
1)      sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan unruk penyusunan    peraturan perundang – undangan
2)      sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis
3)      sumber hukum dasar nasional adalah (i) Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kerbijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan (ii) batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam hukum tata negara indonesia, yang di sebut sebagai sumber hukum itu misalnya adalah: (i) Undang – Undang Dasar (ii) Undang – undang dan Peraturan Pemerintahan sebagai Pengganti Undang – undang (iii) Peraturan Pemerintah (iv) Peraturan Presiden dan (v) Peraturan Daerah. Pengertian sumber hukum disini jelas dimaksudkan untuk menunjuk kepada pengertian tempat asal di tariknya suatu kaedah hukum yang bersifat umum untuk dipakai sebagai peralatan dalam menilai suatu peristiwa kaidah hukum yang bersifat konkret.  Perngertian sumber hukum dibedakan menjadi dua(2) macam yaitu sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti substansial, materil. Sumber hukum dalam arti formal ialah tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaidah hukum diambil, sedangkan sumber hukum dalam arti materil adalah tempat dari mana norma berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun tidak tertulis.

2.     Sumber Hukum Tata Negara

Sumber hukum dapat dibedakan antara bersifat formal dan sumber hukum dalam arti materil. Bagi kebanyakan sarjana hukum, biasanya yang lebih di utamakan adalah sumber hukum formal baru setelah itu sumber hukum materil. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenali dari bentuk formalnya. Dengan mengutamakan bentuk formalnya itu, sumber norma hukum itu haruslah mempunyai bentuik hukum tertentu yang bersifat mengikat secara hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal itu haruslah mempunyai salah satu bnetuk yaitu :
a.      Bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu
b.      Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antara para pihak
c.       Bentuk putusan hakim tertentu
d.      Bentuk – bentuk keputusan administrasi tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara

Dalam bidang hukum tata negara dapat dibedakan lagi antara hukum tata negara umum dan hukum tata negara positif. Di samping itu , di masing – masing negara, juga berlaku sistem hukumnya secara sendiri – sendiri yang berbeda – beda pula pengertiannya tentang sumber hukum itu. Namun demikian, di seluruh dunia, keempat bentuk norma hukum tersebut diatas yaitu produk – produk yang berbentuk regeling, contract atau treaty, vonis, dan beschikking diakui sebagai sumber hukum yang penting. Di samping itu seperti dikemukakan diatas, ada pula sumber lain yang sifatnya tidak tertulis. Oleh karena itu, dalam berbagai bidang hukum, selain kemepat bentuk formal tertulis dikenal pula adanya bentuk – bentuk lain yang bersifat tidak tertulis. Khusus dalam bidang ilmu hukum tata negara pada umumnya, yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah:
1)      Undang – undang dasar peraturan perundang – undangan tertulis
2)      Yurisprudensi peradilan
3)      Konvensi ketatanegaraan
4)      Hukum internasional tertentu
5)      Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu

Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut, tercakup pula pengertian – pengertian yang berkenaan dengan (i) nilai – nilai dan norma hukum hukum yang hidup sebagai konstitusi yang tidak tertulis (ii) kebiasaan – kebiaasan yang bersifat normatif tertentu yang diakui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim dan (iii) doktrin – doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah diakui sebagai ius comminis opinio doctorum di kalangan para ahli yang mempunyai otoritas yang diakaui umum. Dalam setiap sistem hukum, ketiga hal ini bisa juga dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dijadikan referensi atau rujukan dalam membuat keputusan hukum.
Selain itu, dalam ilmu hukum, pendapat para ahli dikenal luas dan diakui memiliki otoritas di bidangnya, lazimnya diterima juga sebagai sumber hukum yang disebut dengan doktrin dalam ilmu hukum. Yang dinamakan sebagai doktrin dalam ilmu hukum, yaitu pendapat ahli yang sudah diakui oleh para ahli lainnya sehingga terbentuk suatu pendapat yang sudah diakui oleh umum atau istilah latinnya sudah menjadi comminis opinion doctorum. Dalam ilmu hukum pendapat semacam itu juga diakui sebagai sumber hukum yang mengikat.
Terdapat tujuh macam sumber hukum tata negara yaitu:
                                                                    i.            Nilai – nilai konstitusi yang tidak tertulis
                                                                  ii.            Undang – undang dasar baik pembukaannya maupun pasal – pasalnya
                                                                iii.            Peraturan perundang – undangan tertulis
                                                                 iv.            Yurisprudensi peradilan
                                                                   v.            Konvensi ketatanegaran atau constitutional conventions
                                                          vi.            Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinions doctorum
                                                     vii.            Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.

Sumber Hukum Tata Negara Indonesia

1.    Sumber Materil dan Formal

Pancasila yang dijadikan falsafah hidupbernegara berdasarkan UUD 1945. Sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafahbernegara, Pancasila itu merupakan sumber hukum dalam arti materil yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus dilakasanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum indonesia.
Oleh karena itu, hukum Indonesia haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Bekermanusian yang adil dan beradab, merupakan faktor pemersatu bangsa, bersifat kerakyatan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pancasila merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang berlaku, apakah bertentangan atau tidak dengan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, bahwa setiap peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh berlaku.
Dalam bentuk formalnya, nilai – nilai Pancasila itu tercantum dan dalam perumusan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertulis yang tertinggi di Republik Indonesia. Namun di samping itu, sumber hukum formal itu tidak hanya terbatas kepada yang tertulis saja. UUD Negra Republik Indonesia Tahun 1945 hanyalah salah satu bentuk tertulis dari dasar atau hukum dasar yang bersifat tertinggi itu. Disamping hukum dasar yang tertulis dalam naskah UUD 1945, ada puls hukum dasar atau konstitusi yang sifatnya tidak tertulis. Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia itu dapat dilihat pertama – tama pada Undang – Undang Dasar 1945.

2.    Peraturan Dasar dan Norma Dasar

Seperti yang dikemukakan oleh O. Hood Philips, Paul Jackson, dan Patricia Leopold dalam “The constitutional law of a state is the law relating to the constitution of that state” maka penting sekali untuk memahami hukum, negara, dan konstitusi secara bersamaan. Di lapangan hukum tata negara, kita memusatkan perhatian hanya kepada hukum dalam konteks kenegaraan, yaitu hukum negara (state law), hukum kota (municipal law), hukum desa (civil law), dan sebagainya. Dalam perspektif hukum tata negara, hukum negara (the law of a state) kita lihat sebagai hukum yang terdiri atas pedoman perilaku (rules of conduct) yang ditetapkan oleh lembaga negara yang bertindak sebagai legislator atau regulstor dan yang ditegakkan oleh lembaga pengadilan yang dibentuk oleh negara (duly constituted courtts of the state). Akan tetapi di pihak lain juga berfungsi sebagai pedoman bagi organ – organ negara dalam arti yang seluas – luasnya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Konstitusi bukanlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tetapi merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri tanpa kontitusi sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan. Konstitusi adalah hukum dasar, norma dasar dan sekaligus paling tinggu kedudukannya dalam sistem benergara. Konstitusi yang bersifat tertulis biasa disebut undang – undang dasar sebagai konstitusi dalam arti sempit, sedangkan yang tidak tertulis merupakan konstitusi dalam arti luas.

3.     Peraturan Perundang – undangan

Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma – norma hukum yang mengikat untuk umum, baik yang ditetapkan oleh legislator maupun oleh regulator atau lembaga – lembaga pelaksaaan undang – undang yang mendapatkan kewenangan delegasi dari undang – undang untuk menetapkan peraturan – peraturan tertentu menurut peraturan yang berlaku. Yang di maksud dengan Produk legislatif atau produk legislator disini adalah peraturan yang berbentuk perundang – undangan, dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pembahasannya dilakukan bersama – sama dengan Presiden/Pemerintah untuk mendapatkan persetujuan bersama yang akhirnya setelah mendapat persetujuan bersama akan disahkan oleh Presiden dan diundangkan sebagaimana mestinya atas perintah Presiden. Untuk undang – undang tertentu, pembahasan bersama dilakukan dengan melibatkan pula peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain peraturan yang berbentuk undang – undang, ada pula peraturan yang disusun dan di tetapkan oleh lembaga eksekutif pelaksaan undang – undang. Setiap lemabaga pelaksanan undag – undang dapat diberi kewenangan regulasi oleh undang – undang dalam rangka menjalankan undang – undang yang bersangkutan. Di samping itu, pemerintah karena fungsinya diberi kewenangan pula untuk menetapkan sesuatu peraturan tertentu, di samping undang – undang itu sendiri dapat pula. Semua produk hukum tertulis yang berisi norma yang bersifat mengatur (regeling) itu dalam ilmu hukum dinamakn peraturan perundang – undangan.

Menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, bentuk – bentuk dan tata urut peraturan perundang – undangan dimaksud adalah:
                                i.            Undang – Undang Dasar dan Perubahan Undang – Undang Dasar
                              ii.            Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
                            iii.            Peraturan Pemerintah
                             iv.            Peraturan Presiden
                               v.            Peraturan Daerah

dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 itu, masih ada bentuk peraturan lainnya yang sampai sekarang masih berlaku atau masih terus di buat dalam praktik.

4.    Konvensi Ketatanegaran

Dalam Hukum Tata Negara (constitutional law) dikenal pula apa yang disebut konvensi ketatanegaraan (the convention of the constitution). Konvensi ketatanegaraan mempunyai kekuatan yang sama dengan undang – undang karena di terima dan dijalankan, meskipun hakim di pengadilan tidak terkait olehnya. Bahkan sering kali konvensi ketatanegaraan ini menggeser berlakunya suatu peraturan perundang – undangan yang tertulis. Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia di tahun 1945, ternyata ketentuan yang mengatakan bahwa Menteri Negara harus bertanggung jawab kepada Presiden karena konvensi katatanegaraan, diubah menjadi bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP). Pada masa itu Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) ini berfunggsi sebagai semacam Dewan Perwakilan Rakyat yang menjakanjan tugas – tugas yang bersifat legislatif.

Konensi ketatanegaraan dapat di bedakan dari kebiasaan ketatanegaraan. Dalam kmebiasaaan terdapat unsur yang menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang – ulang dilakukan, yang kemudian diterima dan ditaati. Kebiasaan ketatanegaraan akan menjadi hukum kebisaan yang mengikat apabila ia diberi atau dilengkapi dengan sanksi. Kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kalli sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan, walaupun ia bukan hukum. Disinilah letak keabsahannya. Kebiaasan merupakan ketatanegaraan walaupun bagaimana pentingnya tetap merupakan kebiasaan. Akan tetapi, tidak selalu konvensi ketatanegraan merupakan kebiasaan ketatanegaraan, sebab konvensi dapat timbul meskipun sesuatu belum menjadi kebiasaan.

5.    Traktat (Perjanjian)


Sumber hukum formal yang lain dari Hukum Tata Negara adalah traktat atau perjanjian, sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing -  masing yang terkait di dalamnya, sekalipun ia termasuk dalam bidang Hukum Internasional. Bentuk traktat tersebut tidak selalu tertulis karena kemungkinan terjadi bahwa perjanjian hanya diadakan dengan pertukaran nota atau surat – surat belaka. Traktat adalah perjanjian yang terkait pada bentuk tertentu, sedeangkan perjanjian tidak selalu terkait pada bentuk tersebut. 










Sumber:
1. Jimly Asshiddiqie (2006). Penghantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkama Konstitusi RI. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini