Hukum Tata Negara Indonesia
Miftahatissaidah
02011381621312
Hukum Tata Negara
1.
Peristilahan
Ilmu hukum
tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukumyang secara khusus mengkaji
persoalan hukum konteks kenegaraan. Kita memasuki bidang hukum tata negara,
menurut Wirjono Prodjkoro, apabila kita membahas norma – norma hukum yang
mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok
orang atau badan hukum berwujud negara atau bagian dari negara. Istilah “Hukum
Tata Negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi”. Hukum
Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya dari istilah Hukum Konstitusi.
Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam
perspektif teks undang – undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya
terbatas pada undang – undang dasar.
2.
Definisi Hukum Tata Negara
Di antara
para ahli hukum, dapat dikatakan tidak terdapat rumusan yang sama tentang
definisi hukum dan demikian pula dengan definisi hukum tata negara sebagai
hukum dan sebgai cabang ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan – perbedaan itu
sebagian desebabkan oleh faktor – faktor perbedaan pandangan pandangan di
antara para ahli hukum itu sendiri dan sebagian ladi dapat disebabbkan oleh
perbedaan sistem yang dianut oleh negara yang dijadikan oleh objek penelitian
oleh sarjana hukum masing – masing. Berbagai pandangan para sarjana mengenai
definisi hukum tata negara itu dapat di kemukakan antara lain sebagai berikut:
a. Christian van Vollenhoven
Menurut van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat
hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan – tingkatannya,
yang masing – masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri –
sendiri, dan menentukan badan – badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang
bersangkutan berserta fungsinya masing – masing serta menentukan pula susunan
dan kewenangan badan – badan yang dimaksud.
b. Paul Scholten
Menurut Paul Scholten, hukum tata negara itu tidak lain adalah het recht reglt de staatsorganistie,
atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Dengan rumusan
demikian Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi
nonnegara, seperti gereja dan lain – lain. Scholten sengaja membedakan antara
hukum tata negara dalam arti sempit sebagai hukum organisasi negara di satu
pihak dengan hukum gereja dan hukum perkumpulanperdata di pihak lain dengan
kenyataan bahwa kedua jenis hukum yang terakhir itu tidak memancarkan otoritas
yang berdiri sendiri, melainkan suatu otoritas yang berasal dari negara.
c. Van der Pot
Menurut van der Pot, hukum tata negara adalah peraturan – perraturan yang
menentukan badan – badan yang di perlukan beserta kewenangannya masing –
masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga
negara dalam kegiatannya. Pandangan van der Pot ini mencakup pengertian luas di
samping mencakup soal – sola hak asasi manusia juga menjakau pulaberbagai aspek
kegiatan negara dan warga negara yang dalam definisi sebelumnya dianggap
sebagai objek kajian hukum administrasi negara.
d. van Apeldoorn
Hukum tata negara disebutkan oleh van Apledoorn sebagai staatsrecht dalam arti yang sempit. Sementara itu, dalam arti
luas, staatsrecht meliputi pula
pengertian hukum administrasi negara.
e. Mac-Iver
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara, sedangkan hukum yang
oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negaradisebut sebagai hukum
biasa. Baginya ada dua golongan hukum, yaitu hukum tata negara atau
constitutional law dan hukum yang bukan tata negara yaitu yang disebutnya
sebagai ordinary law. Hukum Tata
Negara merupakan hukum memerintah negara sedangkan Hukum Biasa dipakai oleh
negara memerintah.
f.
Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk
pemerintahan yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan,
beserta tingkatan – tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat – masyarakat hukum itu dan akhirnya
menunjukkan alat – alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari
masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan
antara alat perlengakapan itu.
Sumber Hukum Tata Negara
1.
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum disebut source of law. Perkataan “sumber hukum”
itu sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum” “landasan hukum” ,ataupun
“payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau
legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum
tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.
Sementara itu perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat
dari mana asal-musal suatu nilai atau norma tertentu berasal.
Dalam pasal 1 Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 ditentukan bahwa
1) sumber hukum adalah sumber yang
dijadikan bahan unruk penyusunan
peraturan perundang – undangan
2) sumber hukum terdiri atas sumber
hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis
3) sumber hukum dasar nasional adalah
(i) Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kerbijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan (ii) batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam hukum tata negara indonesia, yang di sebut sebagai
sumber hukum itu misalnya adalah: (i) Undang – Undang Dasar (ii) Undang –
undang dan Peraturan Pemerintahan sebagai Pengganti Undang – undang (iii)
Peraturan Pemerintah (iv) Peraturan Presiden dan (v) Peraturan Daerah.
Pengertian sumber hukum disini jelas dimaksudkan untuk menunjuk kepada
pengertian tempat asal di tariknya suatu kaedah hukum yang bersifat umum untuk
dipakai sebagai peralatan dalam menilai suatu peristiwa kaidah hukum yang
bersifat konkret. Perngertian sumber
hukum dibedakan menjadi dua(2) macam yaitu sumber hukum dalam arti formal dan
sumber hukum dalam arti substansial, materil. Sumber hukum dalam arti formal
ialah tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaidah hukum diambil,
sedangkan sumber hukum dalam arti materil adalah tempat dari mana norma
berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun tidak tertulis.
2.
Sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum dapat
dibedakan antara bersifat formal dan sumber hukum dalam arti materil. Bagi
kebanyakan sarjana hukum, biasanya yang lebih di utamakan adalah sumber hukum
formal baru setelah itu sumber hukum materil. Sumber hukum dalam arti formal
adalah sumber hukum yang dikenali dari bentuk formalnya. Dengan mengutamakan
bentuk formalnya itu, sumber norma hukum itu haruslah mempunyai bentuik hukum
tertentu yang bersifat mengikat secara hukum. Oleh karena itu, sumber hukum
formal itu haruslah mempunyai salah satu bnetuk yaitu :
a. Bentuk produk legislasi ataupun
produk regulasi tertentu
b. Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu
yang mengikat antara para pihak
c. Bentuk putusan hakim tertentu
d. Bentuk – bentuk keputusan administrasi
tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara
Dalam bidang hukum tata
negara dapat dibedakan lagi antara hukum tata negara umum dan hukum tata negara
positif. Di samping itu , di masing – masing negara, juga berlaku sistem
hukumnya secara sendiri – sendiri yang berbeda – beda pula pengertiannya
tentang sumber hukum itu. Namun demikian, di seluruh dunia, keempat bentuk
norma hukum tersebut diatas yaitu produk – produk yang berbentuk regeling, contract atau treaty, vonis, dan
beschikking diakui sebagai sumber hukum yang penting. Di samping itu
seperti dikemukakan diatas, ada pula sumber lain yang sifatnya tidak tertulis.
Oleh karena itu, dalam berbagai bidang hukum, selain kemepat bentuk formal
tertulis dikenal pula adanya bentuk – bentuk lain yang bersifat tidak tertulis.
Khusus dalam bidang ilmu hukum tata negara pada umumnya, yang biasa diakui
sebagai sumber hukum adalah:
1) Undang – undang dasar peraturan
perundang – undangan tertulis
2) Yurisprudensi peradilan
3) Konvensi ketatanegaraan
4) Hukum internasional tertentu
5) Doktrin ilmu hukum tata negara
tertentu
Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut, tercakup pula
pengertian – pengertian yang berkenaan dengan (i) nilai – nilai dan norma hukum
hukum yang hidup sebagai konstitusi yang tidak tertulis (ii) kebiasaan –
kebiaasan yang bersifat normatif tertentu yang diakui baik dalam lalu lintas
hukum yang lazim dan (iii) doktrin – doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah
diakui sebagai ius comminis opinio doctorum di kalangan para ahli yang mempunyai
otoritas yang diakaui umum. Dalam setiap sistem hukum, ketiga hal ini bisa juga
dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dijadikan referensi atau rujukan dalam
membuat keputusan hukum.
Selain itu, dalam ilmu hukum, pendapat para ahli dikenal luas
dan diakui memiliki otoritas di bidangnya, lazimnya diterima juga sebagai
sumber hukum yang disebut dengan doktrin dalam ilmu hukum. Yang dinamakan
sebagai doktrin dalam ilmu hukum, yaitu pendapat ahli yang sudah diakui oleh
para ahli lainnya sehingga terbentuk suatu pendapat yang sudah diakui oleh umum
atau istilah latinnya sudah menjadi comminis
opinion doctorum. Dalam ilmu hukum pendapat semacam itu juga diakui sebagai
sumber hukum yang mengikat.
Terdapat tujuh macam sumber hukum tata negara yaitu:
i.
Nilai
– nilai konstitusi yang tidak tertulis
ii.
Undang
– undang dasar baik pembukaannya maupun pasal – pasalnya
iii.
Peraturan
perundang – undangan tertulis
iv.
Yurisprudensi
peradilan
v.
Konvensi
ketatanegaran atau constitutional
conventions
vi. Doktrin
ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinions doctorum
vii.
Hukum
internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum
kebiasaan internasional.
Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1.
Sumber Materil dan Formal
Pancasila yang dijadikan falsafah hidupbernegara berdasarkan UUD 1945.
Sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafahbernegara, Pancasila itu merupakan
sumber hukum dalam arti materil yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus
dilakasanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum indonesia.
Oleh karena itu, hukum Indonesia haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, Bekermanusian yang adil dan beradab, merupakan faktor pemersatu bangsa,
bersifat kerakyatan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Pancasila merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang
berlaku, apakah bertentangan atau tidak dengan nilai – nilai yang terkandung di
dalamnya. Dengan demikian, bahwa setiap peraturan hukum yang bertentangan
dengan Pancasila tidak boleh berlaku.
Dalam bentuk formalnya, nilai – nilai Pancasila itu tercantum dan dalam
perumusan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum tertulis yang tertinggi di Republik Indonesia. Namun di samping itu,
sumber hukum formal itu tidak hanya terbatas kepada yang tertulis saja. UUD
Negra Republik Indonesia Tahun 1945 hanyalah salah satu bentuk tertulis dari
dasar atau hukum dasar yang bersifat tertinggi itu. Disamping hukum dasar yang
tertulis dalam naskah UUD 1945, ada puls hukum dasar atau konstitusi yang
sifatnya tidak tertulis. Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia itu
dapat dilihat pertama – tama pada Undang – Undang Dasar 1945.
2.
Peraturan Dasar dan Norma Dasar
Seperti yang dikemukakan oleh O. Hood Philips, Paul Jackson, dan Patricia
Leopold dalam “The constitutional law of
a state is the law relating to the constitution of that state” maka penting
sekali untuk memahami hukum, negara, dan konstitusi secara bersamaan. Di
lapangan hukum tata negara, kita memusatkan perhatian hanya kepada hukum dalam
konteks kenegaraan, yaitu hukum negara (state
law), hukum kota (municipal law),
hukum desa (civil law), dan
sebagainya. Dalam perspektif hukum tata negara, hukum negara (the law of a
state) kita lihat sebagai hukum yang terdiri atas pedoman perilaku (rules of conduct)
yang ditetapkan oleh lembaga negara yang bertindak sebagai legislator atau
regulstor dan yang ditegakkan oleh lembaga pengadilan yang dibentuk oleh negara
(duly constituted courtts of the state). Akan tetapi di pihak lain juga
berfungsi sebagai pedoman bagi organ – organ negara dalam arti yang seluas –
luasnya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Konstitusi bukanlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tetapi
merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan
pemerintahan itu sendiri tanpa kontitusi sama dengan kekuasaan tanpa
kewenangan. Konstitusi adalah hukum dasar, norma dasar dan sekaligus paling
tinggu kedudukannya dalam sistem benergara. Konstitusi yang bersifat tertulis
biasa disebut undang – undang dasar sebagai konstitusi dalam arti sempit,
sedangkan yang tidak tertulis merupakan konstitusi dalam arti luas.
3.
Peraturan Perundang – undangan
Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang berisi
norma – norma hukum yang mengikat untuk umum, baik yang ditetapkan oleh
legislator maupun oleh regulator atau lembaga – lembaga pelaksaaan undang –
undang yang mendapatkan kewenangan delegasi dari undang – undang untuk
menetapkan peraturan – peraturan tertentu menurut peraturan yang berlaku. Yang
di maksud dengan Produk legislatif atau produk legislator disini adalah
peraturan yang berbentuk perundang – undangan, dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan pembahasannya dilakukan bersama – sama dengan
Presiden/Pemerintah untuk mendapatkan persetujuan bersama yang akhirnya setelah
mendapat persetujuan bersama akan disahkan oleh Presiden dan diundangkan
sebagaimana mestinya atas perintah Presiden. Untuk undang – undang tertentu,
pembahasan bersama dilakukan dengan melibatkan pula peranan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Selain peraturan yang berbentuk undang – undang, ada pula peraturan yang
disusun dan di tetapkan oleh lembaga eksekutif pelaksaan undang – undang.
Setiap lemabaga pelaksanan undag – undang dapat diberi kewenangan regulasi oleh
undang – undang dalam rangka menjalankan undang – undang yang bersangkutan. Di
samping itu, pemerintah karena fungsinya diberi kewenangan pula untuk
menetapkan sesuatu peraturan tertentu, di samping undang – undang itu sendiri
dapat pula. Semua produk hukum tertulis yang berisi norma yang bersifat
mengatur (regeling) itu dalam ilmu hukum dinamakn peraturan perundang –
undangan.
Menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan, bentuk – bentuk dan tata urut peraturan
perundang – undangan dimaksud adalah:
i.
Undang
– Undang Dasar dan Perubahan Undang – Undang Dasar
ii.
Undang
– Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
iii.
Peraturan
Pemerintah
iv.
Peraturan
Presiden
v.
Peraturan
Daerah
dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun
2004 itu, masih ada bentuk peraturan lainnya yang sampai sekarang masih berlaku
atau masih terus di buat dalam praktik.
4.
Konvensi Ketatanegaran
Dalam Hukum Tata Negara (constitutional law) dikenal pula apa yang
disebut konvensi ketatanegaraan (the convention of the constitution). Konvensi
ketatanegaraan mempunyai kekuatan yang sama dengan undang – undang karena di
terima dan dijalankan, meskipun hakim di pengadilan tidak terkait olehnya.
Bahkan sering kali konvensi ketatanegaraan ini menggeser berlakunya suatu
peraturan perundang – undangan yang tertulis. Dalam perkembangan ketatanegaraan
Indonesia di tahun 1945, ternyata ketentuan yang mengatakan bahwa Menteri
Negara harus bertanggung jawab kepada Presiden karena konvensi katatanegaraan,
diubah menjadi bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
(BP-KNIP). Pada masa itu Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
ini berfunggsi sebagai semacam Dewan Perwakilan Rakyat yang menjakanjan tugas –
tugas yang bersifat legislatif.
Konensi ketatanegaraan dapat di bedakan dari kebiasaan ketatanegaraan.
Dalam kmebiasaaan terdapat unsur yang menunjukan bahwa suatu perbuatan yang
sama berulang – ulang dilakukan, yang kemudian diterima dan ditaati. Kebiasaan
ketatanegaraan akan menjadi hukum kebisaan yang mengikat apabila ia diberi atau
dilengkapi dengan sanksi. Kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam
kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kalli sehingga ia diterima dan
ditaati dalam praktik ketatanegaraan, walaupun ia bukan hukum. Disinilah letak
keabsahannya. Kebiaasan merupakan ketatanegaraan walaupun bagaimana pentingnya
tetap merupakan kebiasaan. Akan tetapi, tidak selalu konvensi ketatanegraan
merupakan kebiasaan ketatanegaraan, sebab konvensi dapat timbul meskipun
sesuatu belum menjadi kebiasaan.
5.
Traktat (Perjanjian)
Sumber hukum formal yang lain dari Hukum Tata Negara adalah traktat atau
perjanjian, sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum
ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing -
masing yang terkait di dalamnya, sekalipun ia termasuk dalam bidang
Hukum Internasional. Bentuk traktat tersebut tidak selalu tertulis karena
kemungkinan terjadi bahwa perjanjian hanya diadakan dengan pertukaran nota atau
surat – surat belaka. Traktat adalah perjanjian yang terkait pada bentuk
tertentu, sedeangkan perjanjian tidak selalu terkait pada bentuk tersebut.
Sumber:
1. Jimly Asshiddiqie (2006). Penghantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkama Konstitusi RI.
Komentar
Posting Komentar